Ekonomi (1) X-4

Lembaga Keuangan Perbankan
Kelas X-4
Kelompok 1:
- Agara
- Alya
- Arsa
- Azda
- Fairuz
- Keana
- Melan
- Sharla
- Sheyna
- Zaydan


Daftar Isi
1. Sejarah perbankan.
2. Definisi, asas, tujuan, dan fungsi perbankan.
3. Prinsip perbankan.
4. Jenis bank menurut kegiatan atau fungsinya.
5. Jenis bank menurut kepemilikannya.
6. Jenis bank menurut bentuk hukumnya.
7. Jenis bank berdasarkan kegiatan operasionalnya.
8. Produk perbankan.

-----

1. Sejarah Perbankan 

1.) Sejarah perbankan di dunia
Pada zaman Babylonia, Yunani, dan Romawi diduga usaha perbankan telah memegang peranan dalam lalu lintas perdagangan. Tugas bank waktu itu lebih bersifat tukar- menukar uang, sehingga orang yang melakukannya disebut pedagang uang.

Sekitar awal abad ke-16 di London (Inggris), Amsterdam (Belanda), serta Antwerpen dan Leuven (Belgia), tukang-tukang emas bersedia menerima uang logam (emas dan perak) untuk disimpan. Sebagai tanda bukti penyimpanan, tukang emas memberikan kepada penyimpan suatu tanda deposito yang disebut Goldsmith's note. Goldsmith's note tersebut merupakan bukti bahwa tukang emas mempunyai utang.
Dalam perkembangan selanjutnya, Goldsmith's note digunakan sebagai alat pembayaran. Dari Eropa, kemudian aktivitas perbankan modern ini menyebar ke seluruh belahan dunia

2.) Sejarah perbankan di Indonesia
a) Període I: Pada zaman penjajahan Belanda sampai pendudukan Jepang, banyak beroperasi bank-bank milik Belanda (misalnya, De Javasche Bank, De Nederlandsche Handel Maatschappij, De Nationale Handelsbank, dan Escompto Bank) dan bank-bank lain yang berasal dari Inggris, Australia, dan Tiongkok. Namun, ada juga bank milik pribumi, yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, dan Algemene Volkscrediet Bank (AVB).

b) Periode II: Pada tahun pertama pendudukan Jepang, kantor-kantor bank ditutup. Pada tanggal 20 Oktober 1942, semua bank milik Belanda dan Inggris dilikuidasi, namun AVB tidak dilikuidasi.
 
C) Periode III: Dibukanya Bank Industri Negara yang bergerak di bidang pembelanjaan pembangunan, khususnya industri dan pertambangan.

d) Periode IV: Merupakan periode Orde Baru, di mana perekonomian terpimpin diganti menjadi perekonomian yang lebih demokratis. Bank-bank pemerintah pun dikembalikan menjadi bank umum dengan tugas khusus.


2. ⁠Definisi, Asas, Tujuan, Fungsi Perbankan 

Definisi bank
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

- KBBI: lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.

- Ikatan akuntan Indonesia: lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dengan yang memerlukannya, serta berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan telah menjelaskan mengenai asas, tujuan, dan fungsi perbankan di indonesia, antara lain:
1. Asas Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

2. Tujuan Tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

3. Fungsi
* Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat, yang mana bank dipercaya masyarakat dalam menempatkan dananya secara aman.
* Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit, di mana bank menyalurkan kembali dana yang diperoleh lewat simpanan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit)


3. Prinsip perbankan

Di Indonesia, kegiatan perbankan dilandasi oleh 4 prinsip, yaitu:

1. Prinsip kepercayaan ( fiduciary relation principle )
Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. contohnya, percaya jika nasabah bisa membayar pinjaman.

2. Prinsip kehati-hatian ( prudential principle )
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Contohnya, meminta ktp asli sebagai tanda kepastian, jika perlu mendatangi rumahnya.

3. Prinsip kerahasiaan ( confidential principle )
Prinsip kerahasiaan adalah salah satu prinsip dalam hukum perbankan di mana bank wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah. contohnya, menjaga kerahasiaan nomor pin atau saldo yang dimiliki nasabah.

4. Prinsip mengenal nasabah ( know your customer principle )
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. contohnya, meminta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi.


4. Jenis Bank Menurut Kegiatan atau Fungsinya
a. ⁠Bank Sentral 
Bank sentral adalah lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia. 

Tujuan dan fungsi Bank sentral 
Bank sentral adalah lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia.

Tugas dan wewenang bank sentral
Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia mempunyai tiga tugas utama.
Adapun tiga tugas utama tersebut, sebagai berikut.
(A). Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang sebagai berikut.
• Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
• Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing.
- Penetapan tingkat diskonto.
- Penetapan cadangan wajib minimum.
- Pengaturan kredit atau pembiayaan.

(B). Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang sebagai berikut.
• Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
• Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.

(C). Mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.


b. ⁠Bank Umum
Bank umum adalah badan usaha bidang keuangan yang menjalankan kegiatan usaha perbankan baik secara konvensional atau syariah.

Usaha-usaha yang bisa di lakukan bank umum:
 1 Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposit berjangka, tabungan dan bentuk lainnya.
 2 Memberikan kredit.
 3 Menerbitkan surat pengakuan utang.
 4 Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah (transfer)
 5 Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
 6 Menyediakan pembiayaan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank indonesia.
 7 Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh bank indonesia.

Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum
 1 Melakukan penyertaan modal,kecuali dlm hal tertentu seperti yg di atur dalam undang-undang. 
 2 Melakukan usaha peransuransian.
 3 Melakukan usaha lain seperti yang diatur dalam undang-undang.


c. ⁠Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan 
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing 
- Melakukan penyertaan modal
- Melakukan usaha perasuransian
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.


5. ⁠Jenis Bank Menurut Kepemilikiannya

1. Bank milik negara
Bank yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan pendiriannya di bawah UU tersendiri, Contohnya : Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

2. Bank milik pemerintah daerah
Bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula, Contohnya : Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Papua.

3. Bank milik swasta nasional 
Bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta, serta akte pendiriannya didirikan oleh swasta begitu pula dengan pembagian keuntungannya untuk swasta pula, Contohnya : Bank Central Asia, Bank Cimb Niaga, Bank Permata, Panin Bank.

4. Bank milik asing
cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintahan negara asing, Contohnya : Bank ANZ Indonesia, Bank Commonwealth.


 6. Jenis Bank Menurut Bentuk Hukumnya

Jenis bank ini di kelompokan menjadi 4 bagian yaitu Perseroan Terbatas (PT), Firma (Fa), BU perseorangan, dan koperasi.

 1 Perseroan terbatas ( PT )
 Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang  merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
Berikut beberapa contoh perseroan terbatas yang ada di indonesia seperti :
• PT Pertamina 
• PT Kimia Farma Tbk.
• PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
• PT Garuda Indonesia Tbk.
• PT PLN

 1 Firma (fa) 
Firma adalah usaha ekonomi bersama yang di dirakan oleh sekurangnya dua orang atau lebih atas dasar kesepakatan untuk menjalankan sebuah usaha dengan menggunakan nama bersama. Di mana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh atas kemajuan perusahaan.
Berikut beberapa contoh Firma yang ada di indonesia yaitu :
 1 Firma dagang : Vans, Nike, Polo
 2 Firman non dagang : firma akuntansi, firma hukum, konsultan bisnis, konsultan menejemen
 3 Firma umum : firma hukum
 4 Firma terbatas : Firma multi marketing

3.BU perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah usaha yang modalnya berasal dari satu orang saja yang memiliki sistem informasi manajemen yang bebas dan tidak ada intervensi atau campur tangan dari pihak lain secara langsung.
Berikut contoh BU perseorangan yang ada di Indonesia yaitu:
 1 Usaha tanaman hidrponik
 2 Dropshipping 
 3 Les privat
 4 Editor
 5 Penerjemah

4.Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang merupakan kerja sama antar anggotanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan dari anggotanya. kemudian anggotanya juga dituntut untuk berperan aktif.
Berikut contoh koperasi yang ada di Indonesia yaitu :
 1 Koperasi sekolah
 2 Koperasi usaha tahu
 3 Koperasi pengrajin batik


7. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

Bank berdasarkan kegiatan operasionalnya:
Bank konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode sebagai berikut:
(1). Menetapkan bunga sebagai harga baik untuk produk simpanan seperti tabungan deposito berjangka maupun produk pinjaman yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu.
(2). Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak bank menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau persentase tertentu sistem penetapan biaya ini disebut fee based.

Bang syariah adalah bank dengan prinsip syariah yaitu bang yang bekerja atas dasar hukum islam penentuan harga bagi-bagi syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagus hasil yang akan diterima penyimpan.berikut prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah:
(1). Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
(2). Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah). 
(3). Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
(4). Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan-pilihan (ijarah).
(5). Pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).


8. ⁠Produk Perbankan

Produk perbankan dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu produk kredit pasif, produk kredit aktif, dan jasa perbankan 

1. Kredit Pasif merupakan dana dari nasabah yang disetorkan ke bank 
a. Giro adalah simpanan yang digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikan dengan menggunakan cek dan bilyet giro.
b. Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
c. Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti penyimpanan nya dapat diperdagangankan.
d. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya tidak terikat pada jangka waktu.
e. Deposit on call adalah deposito berjangka yang hanya dapat ditarik dengan pemberitahuan sebelumnya.
f. Deposit automatic roll over adalah deposito yang diperpanjang secara otomatis setelah jatuh tempo.

2. Kredit Aktif adalah produk layanan bank berupa proses penghimpunan dana dalam bentuk simpanan.
a. Kredit rekening konan (R/K), artinya pinjaman jangka pendek dan dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu.
b. Kredit Reimburs (letter of credit), artinya kredit dalam perdagangan internasional. 
c. Kredit Aksep adalah instrumen keuangan penting dalam dunia perdagangan internasional dan bisnis besar.
d. Kredit Dokumenter adalah metode pembayaran yang ditemukan pada awal perdagangan internasional pada zaman kuno.
e. Kredit dengan jaminan surat surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membeli surat surat berharga

3. Jasa perbankan, jual beli valuta asing, jasa penyimpanan, pengiriman atau transfer uang, pemberian jaminan, kartu kredit, cek perjalanan, inkaso, ATM, kartu debit, dan diskonto
Jasa perbankan adalah segala kegiatan transaksional dan finansial bank, yang baik dikelola untuk nasabah individu atau badan usaha, ataupun dalam internal suatu bank dalam rangka perputaran keuangan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membiasakan Perilaku Berani Membela Kebenaran

Membuat Teks Biografi

Peran Tokoh Ulama dalam Penyebaran Islam di Indonesia