Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia

Nama: Keana Kamilya Husein (18)
Kelas: X-4  
Catatan BAB VI

Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia  

Materi Pembelajaran:
1. Memahami Q.S. al-Isra'/17: 32 tentang larangan untuk mendekati perbuatan zina
a. Membaca Q.S. al-Isra'/17: 32
b. Mengidentifikasikan hukum bacaan dan tajwid Q.S. al-Isra'/17: 32
c. Mengartikan mufradat Q.S. al-Isra'/17: 32
d. Menerjemahkan Q.S. al-Isra'/17: 32
e. Menelaah tafsir Q.S. al-Isra'/17: 32 (No. 2 bagian a, b, c, d)
f. Menelaah Isi dan Kandungan Q.S. Al-Isra'/17:  32 (No. 2 bagian e, f) 

2. Memahami Perbuatan Zina
a. Pengertian perbuatan zina
b. Hukum perbuatan zina
c. Hukuman bagi pelaku perbuatan zina
d. Kriteria perbuatan zina
e. Contoh perilaku mendekati perbuatan zina
f. Dampak negatif dan akibat bagi pelaku perbuatan zina 

3. Q.S. an-Nur/24: 2 tentang Larangan untuk Melakukan Pergaulan Bebas
a. Membaca Q.S. an-Nur/24: 2
b. Mengidentifikasikan hukum bacaan dan tajwid Q.S. an-Nur/24: 2
c. Mengartikan mufradat Q.S. an-Nur/24: 2
d. Menerjemahkan Q.S. an-Nur/24: 2
e. Menelaah tafsir Q.S. an-Nur/24: 2 (No. 4 bagian a dan b)
f. Menelaah Isi dan Kandungan Q.S. an-Nur/24: 2 

4. Memahami Pergaulan Bebas
a. Pengertian Pergaulan Bebas
b. BentukPergaulanBebas
5. Sikap untuk Menghindari Perbuatan Zina dan Pergaulan Bebas 

----- 

1. Memahami Q.S. al-Isra'/17: 32 tentang larangan untuk mendekati perbuatan zina

a. Membaca Q.S. al-Isra'/17: 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا ذ (٣٢)
"wa laa taqrobuz-zinaaa innahuu kaana faahisyah, wa saaa-a sabiilaa" 

b. Mengidentifikasikan hukum bacaan dan tajwid Q.S. al-Isra'/17: 32
1. وَلَا = Mad Thabi'i (Ada harakat fathah yang diikuti huruf alif) 
2. تَقْرَبُوا = Qalqalah Sugra (Huruf qaf berharakat sukun di tengah kata/kalimat)
3. تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى  = Alif Lam Syamsiyah (Alif lam mati yang bertemu dengan salah satu huruf syamsiyah, dibaca lebur, sehingga bunyi al tidak dibaca)
4. فَاحِشَةً  ۗ وَسَاءَ = Mad Wajib Muttashil (Ada mad thabi'i bertemu hamzah dalam satu kata)
5. سَبِيلًا = Mad 'Iwaad (Fathah tanwin pada akhir kata jika waqaf atau berhenti, dibaca mad sehingga harakat tanwin tidak lagi dibunyikan) 

c. Mengartikan mufradat Q.S. al-Isra'/17: 32
- وَلَا = dan janganlah
- تَقْرَبُوا = kamu mendekati
- الزِّنٰۤى = zina
- اِنَّهٗ = sesungguhnya (zina) itu
- كَا نَ = adalah
- فَاحِشَةً = perbuatan keji
- وَسَآءَ = dan seburuk-buruknya
- سَبِيْلًا = jalan 

d. Menerjemahkan Q.S. al-Isra'/17: 32
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' 17: 32) 

-----

2. Memahami Perbuatan Zina 

a. Pengertian Perbuatan Zina
- Secara bahasa = berasal dari kata zana yazni, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikaham yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
- Secara harfiah = fahisah, yaitu perbuatan keji
- Secara istilah = hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun belum menikah sama sekali.
- Menurut pasal 284 (KUHP) = hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan istri atau suaminya. 

b. Hukum Perbuatan Zina
Hukum perbuatan zina adalah haram. Dalam Q.S. al- Isra'/17:32, ada larangan untuk menjauhi dan tidak mendekati perbuatan zina, dengan mendekati perbuatan zina, dikhawatirkan akan membawa seseorang benar-benar melakukannya. 

c. Hukuman Bagi Pelaku Perbuatan Zina
- Hukuman untuk perbuatan zina muhsan (sama-sama sudah menikah):
1. Hukuman dera (dicambuk 100 kali).
2. Hukuman rajam (hukuman mati, dengan dilempari batu atau sejenisnya).
- Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan (belum menikah):
1. Gadis dan perjaka diberi hukuman dera dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya.
2. Janda dan duda diberi hukuman dera dan hukum rajam hingga meninggal dunia.
- Hukuman Perbuatan Zina dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana:
Dalam pasal 284 KUHP, pelaku zina dapat diancam dengan hukuman 9 bulan penjara. Tiidak semua perbuatan zina dapat dihukum, perbuatan zina yang dapat dihukum adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah, tuntutan hanya dapat dilakukan salah satu pihak yang merasa tercemar akan perbuatan tersebut. 

d. Kriteria perbuatan zina
1. Perzinaan dilakukan di luar hubungan perkawinan sah dan disengaja.
2. Pelakunya adalah mukalaf. Bila anak kecil atau orang yang tidak berakal melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, maka tidak dapat dituntut dalam pelanggaran perbuatan zina secara syar'i.
3. Dilakukan secara sadar tanpa paksaan, kedua belah pihak saling menghendaki, bukan karena paksaan, jika salah satu pihak merasa terpaksa, maka dia bukanlah pelaku melainkan korban. Dan korban tidak dikenakan hukuman.
4. Terdapat bukti-bukti telah terjadi perzinaan:
- Saksi; saksi dalam tindak pidana zina haruslah berjumlah 4 (empat) orang laki-laki, beragama Islam, balig, berakal sehat, hifzun (mampu mengingat), dapat berbicara, bisa melihat dan adil. Satu orang saksi laki-laki dapat digantikan dengan dua orang saksi perempuan.
- Pengakuan; menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i satu kali pengakuan saja sudah cukup. Sedangkan Imam Abu Hanifah beserta pengikutnya berpendapat bahwa hukuman zina baru bisa diterapkan setelah adanya 4 (empat) kali pengakuan yang dikemukakan satu persatu di tempat yang berbeda-beda.
- Adanya qarinah; (indikasi) kehamilan. Seorang perempuan wajib dijatuhi hukuman had jika perempuan yang hamil tersebut tidak memiliki suami. 

 e. Contoh perilaku mendekati perbuatan zina:
1. Menjalani pergaulan bebas, yaitu pergaulan yang tidak berlandas norma, aturan dan batasan agama. Berpacaran, berduaan di tempat-tempat sepi, melakukan kontak fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, berpelukan, berciuman dan hal-hal lain yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan zina.
2. Mendatangi tempat-tempat yang dapat mengundang nafsu syahwat;
3. Berhayal dan berimajinasi tentang aurat lawan jenis;
4. Melihat konten, tayangan video, film, TV atau media yang dapat merangsang nafsu syahwat, melakukan panggilan video yang mengandung imajinasi seksual (VCS);
5. Membaca artikel, buku, bacaan atau sumber-sumber yang lain yang dapat membangkitkan nafsu birahi;
6. Mengenakan pakaian yang tidak menutupi aurat, terbuat dari bahan yang tipis dan transparan serta memperlihatkan lekuk tubuh seorang perempuan yang dapat menggoda lawan jenis. 

Begitu kejinya perbuatan zina, Sayyid Qutub pun menjelaskan bahwa di dalamnya terdapat beberapa keburukan yaitu:
1. Penempatan asal muasal kehidupan (sel sperma dan sel telur), bukan pada tempat yang sah;
2. Berpotensi untuk terjadinya tindak kejahatan berikutnya yaitu menggugurkan atau membunuh janin apabila terjadi kehamilan;
3. Berpotensi terjadinya penelantaran jika bayi hasil perzinaan;
4. Tidak jelasnya nasab seseorang, hilang kehormatan dari anak yang dilahirkan;
5. Keluarga dari pelaku perbuatan perzinaan menjadi rapuh. 

f. Dampak negatif dan akibat bagi pelaku perbuatan zina
Menurut Imam Sayuti dalam Kitab Al-Jami' Al-Kabir, perbuatan zina dapat mengakibatkan 6 dampak negatif bagi pelakunya yaitu:
1. Dampak yang ditanggung di dunia
- Menghilangkan kewibawaan, kehilangan kehormatan, martabat dan harga dirinya bahkan bisa juga dianggap menjijikkan dan menjadi sampah masyarakat.
- Menyebabkan kefakiran.
- Memperpendek umur.
2 . Dampak yang akan ditanggung di akhirat
- Mendapatkan murka Allah Swt.
- Mendapat hisab yang buruk.
- Mendapat siksa yang pedih 

Adapun akibat dari perbuatan zina antara lain adalah:
- Dilaknat oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya:
- Dijauhi atau dikucilkan oleh masyarakat;
- Garis keturunan/nasab menjadi tidak jelas;
- Anak hasil perbuatan zina tidak dapat dinasabkan kepada garis keturunan ayah biologisnya;
- Anak hasil perbuatan zina, tidak dapat menuntut warisan dari ayahnya;
-Apabila anak hasil perbuatan zina berjenis kelamin perempuan, maka akan mendatangkan persoalan perwalian pada saat pernikahannya. 

-----

3. Q.S. an-Nur/24: 2 tentang Larangan untuk Melakukan Pergaulan Bebas 
a. Membaca Q.S. an-Nur/24: 2
اَلزَّا نِيَةُ وَا لزَّا نِيْ فَا جْلِدُوْا كُلَّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَا بَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ(٢)
"az-zaaniyatu waz-zaanii fajliduu kulla waahidim min-humaa mi-ata jaldatiw wa laa ta-khuzkum bihimaa ro-fatung fii diinillaahi ing kungtum tu-minuuna billaahi wal-yaumil-aakhir, walyasy-had 'azaabahumaa thooo-ifatum minal-mu-miniin" 

b. Mengidentifikasikan hukum bacaan dan tajwid Q.S. an-Nur/24: 2
1. الزانية = Alif Lam Syamsiyah (Alif lam mati yang bertemu dengan salah satu huruf syamsiyah, dibaca lebur/ idgham sehingga bunyi al tidak dibaca)
2. فَاجْلِدُوا = Qalqalah Sugra (Ada huruf jim berharakat sukun)
3. وَاحِدٍ مِنْهُمَا = Idgham Bighunnah (Ada huruf dal berharakat kasrah tanwin bertemu huruf mim)
4. مِّنْهُمَا = Idzhar Halgi (Ada huruf nun berkarakat sukun bertemu huruf ha)
5. تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا = Ikhfa Syafawi (Ada huruf mim berharakat sukun bertemu huruf ba)
6. رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللّٰهِ = Ikhfa Haqiqi (Ada huruf ta berharakat dhammah tanwin bertemu huruf fa)
7.   ۚوَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ  = Alif Lam Qamariyah (Huruf alif lam bertemu dengan salah satu huruf qamariyah, cirinya huruf alif lam terdapat harakat sukun, setelah al tidak terdapat harakat tasydid dan huruf al dibaca jelas)
8. الْمُؤْمِنِينَ = Alif Lam Qamariyah (Huruf alif lam bertemu dengan salah satu huruf qamariyah, cirinya huruf alif lam terdapat harakat sukun, setelah al tidak terdapat harakat tasydid dan huruf al dibaca jelas) 

c. Mengartikan mufradat Q.S. an-Nur/24: 2
- اَلزَّانِيَةُ = pezina perempuan
- وَا لزَّا نِيْ = pezina laki-laki
- فَا جْلِدُوْا = deralah
- كُلَّ وَا حِدٍ = masing-masing 
- مِّنْهُمَا = dari keduanya 
-   ۖمِائَةَ جَلْدَةٍ = seratus kali
- وَّلَا تَأْخُذْكُمْ = dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya
- رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ = mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah
- اِنْكُنْتُمْ = jika kamu
- تُؤْمِنُوْنَبِاللّٰهِ = beriman kepada Allah
-   ۚوَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ = dan hari kemudian
- وَلْيَشْهَدْ عَذَا بَهُمَا = dan hendaklah disaksikan (pelaksanaan) hukuman mereka
- طَآئِفَةٌ = oleh sebagian
- مِّنَالْمُؤْمِنِيْنَ = orang-orang yang beriman 

d. Menerjemahkan Q.S. an-Nur/24: 2
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur 24: 2) 

e. Menelaah tafsir Q.S. an-Nur/24: 2
(No. 4 bagian a dan b) 

f. Menelaah Isi dan Kandungan Q.S. an-Nur/24: 2
1. Perintah Allah Swt. untuk menghukum dera 100 kali masing-masing untuk pelaku zina perempuan dan pelaku zina laki-laki, untuk memberikan peringatan bagi orang lain.
2. Pada pelaksanaan hukuman tersebut, pihak yang berwenang diharapkan tegas dan dilarang berbelas kasihan kepada kedua pelaku zina.
3. Pelaksanaan eksekusi hukum dera tersebut, hendaknya disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman/masyarakat di wilayah tempat keduanya tinggal.
4. Penyebutan kata azzaniyah/perempuan pezina lebih didahulukan daripada kata az-zani/laki-laki pezina. Karena akibat dari perzinahan tersebut dapat dengan jelas terlihat pada perempuan apabila terjadi kehamilan atau dampak perzinaan lebih banyak ditanggung oleh perempuan daripada laki-laki.
5. Dalam aturan dan norma agama, perempuan apalagi seorang gadis, tidak dibenarkan untuk pergi ke tempat-tempat yang sepi kecuali dengan mahramnya. Berbeda dengan laki-laki yang dapat pergi kemana saja sendirian. Karena sesungguhnya pihak perempuanlah yang paling dirugikan. 

-----

4. Memahami Pergaulan Bebas

a. Pengertian Pergaulan Bebas
- Secara bahasa = pergaulan adalah proses bergaul, sedangkan bebas adalah lepas sama sekali. Dapat diartikan bahwa pergaulan bebas adalah tindakan atau sikap yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tidak terkontrol dan dibatasi oleh aturan-aturan dan norma yang berlaku di masyarakat.
- Dalam praktik kehidupan sehari-hari = pergaulan bebas identik dengan perilaku yang dapat merusak tatanan nilai dalam masyarakat.
- Menurut Kartono (ilmuwan sosiologi) = pergaulan bebas merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial, sehingga mengakibatkan perilaku yang menyimpang. 
Kesimpulannya, pergaulan bebas adalah interaksi individu atau kelompok yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat sehingga menyebabkan rusaknya citra pribadi ataupun lingkungan di mana peristiwa itu terjadi. 

b. Bentuk Pergaulan Bebas
Contoh bentuk pergaulan bebas yaitu praktik seks bebas/perbuatan zina. Seks bebas adalah perilaku keji yang dilarang agama Islam. Perbuatan seks bebas akan menjauhkan pelakunya dari jalan yang benar karena perbuatan ini akan berakibat merendahkan harkat dan martabat pelakunya di hadapan Allah Swt. dan di hadapan manusia. Perbuatan ini dapat mendatangkan mudarat yang besar dalam kehidupan manusia. 
Zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikategorikan hukuman hudud (hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt). Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak yang berkaitan dengannya.
Yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanyalah khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi wilayah yang menerapkan syari'at Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara.
Ancaman dan penjatuhan hukuman syari'at Islam tersebut bukan hanya terhadap pelaku zina saja. Menuduh orang lain telah melakukan zina pun, mendapatkan ancaman yang sama besarnya apabila tuduhan tersebut tidak terbukti. Dalam kitab-kitab fikih, menuduh orang lain berbuat zina disebut qadf, yang definisinya sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Kitab Fathul Qarib, yaitu: 

فَضْلُ فِي بَيَانِ أَحْكَامِ الْقَذَفِ وَهُوَ لُغَةَ الرَّمْيُ وَشَرْعًا الرَّمْيَ بِالزِنَا عَلَى جِهَةِ التَّعْبِيرِ لتخرجَ الشَّهَادَةَ بِالزنا 

Artinya: "Pasal tentang penjelasan hukum qadf. Secara bahasa qadf berarti menuduh. Secara syari'at bermakna menuduh berzina dengan tujuan untuk mempermalukan, agar keluar (terucap) pengakuan telah berzina". 
Dengan demikian, ketika seseorang menuduh orang lain berzina, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan tersebut dengan wajib menghadirkan 4 (empat) orang saksi (satu di antaranya adalah dirinya sendiri). Kesaksian keempat orang ini pun harus sama. Apabila penuduh tidak mampu menghadirkan saksi dengan ketentuan seperti tersebut di atas, maka keadaan justru terbalik, si penuduh akan diancam dengan hukuman had qadf (dicambuk 80 kali). Namun hukuman ini tidak berlaku apabila si penuduh adalah suami dari pihak tertuduh yang telah bersumpah li'an (sumpah suami bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. 

-----

5. Sikap untuk Menghindari Perbuatan Zina dan Pergaulan Bebas
- Menjaga pergaulan yang sehat dan beretika.
- Menutup dan menjaga aurat.
- Selektif dalam memilih teman bergaul, 

عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَ الْجَلِيسِ السَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيْرِ فَحَامِلُ الْمِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُخْذِيَكَ وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً وَنَافِخُ الْكِيرِ : إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ 
وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً (رواه (رواه مسلم) 

Artinya: Dari Abu Musa r.a, dari Nabi Saw. bersabda: "perumpaan bergaul dengan orang shalih dan orang jahat adalah seperti orang yang membawa minyak kesturi dan orang yang meniup api. Orang yang membawa minyak kesturi itu mungkin memberi padamu atau mungkin kamu membeli kepadanya atau mungkin kamu mendapatkan bau harum dari padanya. Dan tentang orang yang membawa api itu mungkin ia akan membakar kainmu dan mungkin kamu akan mendapatkan bau busuk daripadanya." (HR. Muslim)
- Meninggalkan tempat- tempat maksiat.
- Melakukan kegiatan positif yang bisa dilakukan.
- Memperbanyak zikir pada Allah SWT. 
- Berpuasa,
"Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka perpuasalah, karena puasa itu obat pengekang nafsunya" (H.R. Bukhari Muslim) 

----- 

Rangkuman:
Isi dan kandungan Q.S. al-Isra'/17: 32 adalah tentang larangan untuk mendekati dan melakukan perbuatan zina karena merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. 

1. Q.S. an-Nur/34: 2 mengandung perintah untuk menghukum pelaku zina, baik pezina perempuan maupun pezina laki-laki. 

2. Perbuatan zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki- laki dan perempuan yang tidak terikat oleh tali pernikahan. 

3. Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah. 

4. Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang masih atau pernah terikat pernikahan dengan orang lain, atau perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang janda dan seorang duda. 

5. Perumpamaan orang yang mendekati perbuatan zina itu serupa dengan orang yang berdiri di pinggir jurang. Ia akan mudah terjerumus ke dalam jurang perzinaan jika tidak segera menjauhinya. 

6. Ancaman hukuman untuk pelaku perbuatan zina ghairu muhsan adalah 100 kali dera/hukum cambuk dan diasingkan atau diusir dari wilayah tempat tinggalnya. 

7. Ancaman hukuman untuk pelaku perbuatan zina muhsan adalah dihukum rajam (dilempari batu) hingga meninggal dunia. 

8. Hukuman qisas untuk pelaku zina tersebut, berlaku bagi wilayah atau negara yang memberlakukan syari'at Islam sebagai hukum positif yang dianutnya. 

----- 

Sumber: Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas X & Aplikasi Al-Qur'an Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Tokoh Ulama dalam Penyebaran Islam di Indonesia

Membiasakan Perilaku Berani Membela Kebenaran